Syarat Tendik Menjadi PPPK Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 11 Tahun 2024
https://www.canva.com/design/DAGJ5J3BCmM/dJ5ABbPBzCZtzwTXEfC2Pw/edit Berdasarkan informasi mengenai kuota PPPK 2024 untuk tenaga kependidikan (tendik) yang disampaikan oleh Dirjen Nunuk Suryani dan beberapa poin penting yang dapat disimpulkan: Kuota dan Formasi PPPK 2024 Kuota Formasi: Dirjen Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa sebanyak 82.000 formasi akan tersedia untuk tenaga kependidikan pada seleksi PPPK 2024. Kuota ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA, D3 hingga sarjana. Kemdikbudristek telah menyiapkan formasi ini, dan pemerintah daerah hanya perlu mengisinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Prioritas Pemerintah Daerah: Pengusulan formasi PPPK untuk tenaga kependidikan diprioritaskan bagi pemerintah daerah yang hampir menyelesaikan pengangkatan guru honorer, terutama prioritas 1 (P1) yang meliputi honorer K2 serta pendidik di sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun. Masih Banyak yang Tercecer: Sekjen DPP Forum...